Peraturan hukum laut di Indonesia memegang peranan penting dalam menjaga kedaulatan negara terhadap wilayah perairan yang luas. Sejarah peraturan hukum laut di Indonesia dimulai sejak masa penjajahan Belanda, di mana Belanda telah mengatur peraturan hukum laut untuk mengatur perdagangan laut dan melindungi kepentingan kolonial mereka.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, ahli hukum internasional dari Universitas Indonesia, peraturan hukum laut di Indonesia mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. UNCLOS merupakan landasan hukum internasional yang mengatur berbagai aspek pengelolaan dan pemanfaatan laut, termasuk hak dan kewajiban negara-negara pesisir.
Implementasi peraturan hukum laut di Indonesia dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang memberikan hak eksklusif kepada Indonesia untuk mengeksploitasi sumber daya alam di perairan tersebut. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Rahmat Shigeru, pakar hukum laut dari Universitas Hasanuddin, yang menyatakan bahwa implementasi peraturan hukum laut di Indonesia harus dilakukan secara konsisten untuk menjaga kedaulatan negara.
Namun, implementasi peraturan hukum laut di Indonesia juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti illegal fishing dan konflik kepentingan antara negara-negara di kawasan perairan Asia Tenggara. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antar negara dan penegakan hukum yang kuat untuk menjaga keberlangsungan implementasi peraturan hukum laut di Indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sejarah dan implementasi peraturan hukum laut di Indonesia sangatlah penting dalam menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di perairan Indonesia. Sebagaimana dikatakan oleh Ir. Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, “Peraturan hukum laut di Indonesia harus diimplementasikan secara tegas demi kepentingan bangsa dan negara.”