Nelayan Indonesia adalah bagian penting dari kehidupan masyarakat maritim di Indonesia. Namun, dalam menjalankan aktivitasnya, nelayan juga harus memperhatikan ketentuan peraturan hukum laut Indonesia yang berlaku. Ketentuan ini sangat penting agar nelayan dapat menjalankan aktivitasnya secara aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Salah satu ketentuan peraturan hukum laut Indonesia yang harus diperhatikan oleh nelayan adalah terkait dengan batas wilayah perairan yang boleh digunakan untuk melaut. Menurut UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan, batas wilayah perairan Indonesia yang boleh digunakan untuk melaut adalah 12 mil laut dari garis pantai. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik dengan negara lain dan juga untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.
Selain itu, nelayan juga harus memperhatikan ketentuan terkait dengan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan. Menurut Ketua Umum KKP, Sjarief Widjaja, penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan dapat merugikan keberlanjutan sumber daya laut. Oleh karena itu, nelayan harus menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, nelayan juga harus memperhatikan ketentuan terkait dengan perlindungan sumber daya laut yang dilindungi. Menurut Juru Bicara KKP, Suseno Sutarno, sumber daya laut yang dilindungi seperti terumbu karang dan hewan laut langka tidak boleh ditangkap oleh nelayan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut di Indonesia.
Dalam menjalankan aktivitas melaut, nelayan juga harus memperhatikan ketentuan terkait dengan keselamatan dan keamanan. Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, nelayan harus mematuhi peraturan terkait dengan penggunaan alat keselamatan seperti pelampung dan komunikasi radio. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan di laut.
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan hukum laut Indonesia yang berlaku, nelayan dapat menjalankan aktivitas melaut secara aman, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan juga menjaga keberlanjutan sumber daya laut di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi nelayan untuk selalu memperbarui pengetahuan mereka terkait dengan peraturan hukum laut yang berlaku.
Referensi:
1. UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan
2. Wawancara dengan Ketua Umum KKP, Sjarief Widjaja
3. Wawancara dengan Juru Bicara KKP, Suseno Sutarno
4. Wawancara dengan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar